Polres Ponorogo terus memproses laporan Muji Widodo terkait dugaan pemalsuan surat jual beli tanah yang dilakukan oleh Hariyanto, seorang PNS warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
Oknum PNS berinisial H, warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo diduga menggunakan surat jual beli tanah yang tidak sah untuk mengambil alih kepemilikan tanah.