Perkara Benny Sulistyanto diduga sudah kadaluarsa karena sudah melebihi 7 hari sejak pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Ponorogo ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
Persidangan Benny Sulistyanto di Pengadilan Negeri Ponorogo, Selasa 19 Januari 2021 ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan surat panggilan kepada terdakwa.