Kasus Penimbunan BBM 1,5 Ton Berhasil Diungkap
Komentar

Kasus Penimbunan BBM 1,5 Ton Berhasil Diungkap

Komentar

Terkini.id, Ponorogo – Kasus penimbunan BBM bersubsidi sebanyak 1,5 ton berhasil diungkap polisi. Pelakunya adalah RM warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo yang menimbun BBM di rumahnya.

“Di halaman rumahnya didapati BBM bersubsidi,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, saat rilis pers, Jumat 7 Oktober 2022.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menjelaskan bahwa kasus berawal dari laporan bahwa pelaku tersebut sering membeli berdrum – drum BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pelaku selalu membeli BBM bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan mobilnya. BBM yang dibeli adalah jenis biosolar dan Pertalite. Ada sebanyak 1,5 ton yang ditemukan di rumahnya.

“1,5 ton disimpan dalam halaman rumah. Ada 7 drum dan sisa-sisa yang tertampung di dirigen,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo.

Menurutnya, pelaku menimbun itu saat ada isu bbm akan naik. Kemudian dia menjualnya secara ecer ketika harga bbm sudah naik. Pelaku bukan menyetok mereka yang berjualan secara ecer melainkan menjual sendiri.

“Sudah 5 bulan pelaku menimbun bbm ini. Murni melakukan penampungan dan pinumbunan. Saat harga murah terus dijual mahal,” terangnya.

Barang bukti yang disita di antaranya adalah 2 drum berisi BBM jenis bio solar masing – masing sebanyak 200 liter, 5 drum berisi BBM jenis pertalite masing – masing drum berisi 200 liter, 4 jurigen kosong ukuran 30 liter, 2 jurigen berisi BBM jenis bio solar masing-masing berisi 35 liter, 1 jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 33 liter, dan 1 jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 22 liter.

Saat ini, pelaku tidak ditahan. Alasannya karena pelaku menderita sakit keras. Pelaku dikenai pasal 55 Undang – Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (wida)