Dalam Sepekan, Polres Ponorogo Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkoba
Komentar

Dalam Sepekan, Polres Ponorogo Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkoba

Komentar

Terkini.id, Ponorogo – Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo menerangkan bahwa dalam sepekan, Polres Ponorogo melalui Satuan Fungsi Reserse Narkoba (Satreskoba) telah berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan peredaran obat keras daftar G jenis Pil double L.

“Dalam sepekan total ada 9 kasus narkotika yang berhasil di ungkap, yaitu peredaran narkotika jenis sabu 2 (dua) kasus dan peredaran obat keras daftar G jenis Pil doubel L ada 7 (tujuh) kasus,” terang Kapolres Ponorogo.

Keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Wilayah Ponorogo ini merupakan hasil kerja keras Satreskoba Polres Ponorogo. “Saya selalu Kapolres sangat mengapresiasi keberhasilan ini dan kedepan tentunya akan lebih kita tingkatkan lagi,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 9 orang tersangka. 

“Tersangka peredaran narkoba untuk jenis sabu ada 2 orang yaitu DN dan RD sedangkan tersangka peredaran obat keras daftar G jenis Pil double L ada 7 orang yaitu THR, AN, AMD, SGT, MZY, HNG dan MYD dan barang bukti yang berhasil kita amankan adalah Narkoba jenis Sabu 1,73 gram, ribuan pil dobel L dan Handphone (Hp) dari 9 tersangka,” jelas AKP Akhmad Khusen.

Baca Juga

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta Rupiah dan paling banyak Rp 8 Miliar Rupiah.

Sedangkan pelaku pengedar obat keras daftar G jenis Pil double L akan di jerat dengan  Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (wida)