Pencuri Spesialis Alat Pertanian di Ponorogo Diringkus Polisi
Komentar

Pencuri Spesialis Alat Pertanian di Ponorogo Diringkus Polisi

Komentar

Terkini.id, Ponorogo – Terjawab sudah siapa pelaku pencurian alat – alat pertanian yang terjadi di 13 tempat kejadian perkara ( TKP ) di wilayah Ponorogo selama ini. Polres Ponorogo akhirnya berhasil meringkus pria berinisial WAI alias Jolodong (23) warga Desa Duri, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.

“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan alat-alat pertanian milik mereka,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C.Wibowo saat Press Realese di Lobby Ananta Hira Satrekrim Polres Ponorogo, Senin 18 Juli 2022.

Kapolres Ponorogo mengungkapkan, pada hari Rabu 22 Juni 2022, pelapor mengecek generator pompa submersibel milik Bumdes Desa Pondok di sebuah bangunan rumah terletak di daerah persawahan Desa Pondok, Babadan. Di TKP, pelapor melihat kunci gembok bangunan rumah tempat generator submersibel sudah rusak.

Selanjutnya merasa curiga pelapor masuk ke dalam bangunan dan mendapati bahwa generator pompa air tersebut tidak ada kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babadan.

“Berdasarkan laporan tersebut Penyidik Polsek Babadan dan Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan WAI berserta alat bukti,” ungkap Kapolres Ponorogo.

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa wilayah, dengan total 13 TKP. Berdasarkan pengakuan tersangka barang hasil pencurian ada yang sudah dijual ke pedagang rosok keliling dan sisa barang bukti sudah diamankan Polisi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 5 unit mesin diesel dari berbagai merek, 1 unit dinamo merk SEM warna abu abu, 1 set mesin penarik sling, 5 unit dinamo, 1 buah cikal, 8 potong besi bor, 1 set kunci L dan kunci pas, 2 unit handphone, 1 unit gerobak dan kendaraan roda dua.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (wida)