DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna, Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Fraksi
Komentar

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna, Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Fraksi

Komentar

Terkini.id, Ponorogo – Rapat Paripurna kembali digelar oleh DPRD Ponorogo di Ruang Sidang Paripurna pada Sabtu 9 April 2022. Paripurna itu beragendakan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Usulan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 – 2042.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, unsur pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, dan Forkopimda Ponorogo.

Raperda RTRW itu akan mengakomodir kebutuhan untuk 20 tahun mendatang, oleh karena itu fraksi – fraksi membutuhkan pembahasan yang lebih, dengan melibatkan banyak pihak. “Oleh karenanya, DPRD sepakat bahwa Raperda RTRW dipansuskan,” terang Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo.

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna, Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Fraksi
Paripurna beragendakan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi

Ketua menilai masih ada kekurangan dalam usulan Raperda tersebut. “Masih banyak kekurangan seperti TPA Mrican, pembangunan museum, maupun pembangunan berwawasan lingkungan. Kami mohon doa restu dan dukungan, sehingga Raperda bisa diterima di semua lapisan masyarakat dan memperbaiki masalah lingkungan,” jelasnya.

Untuk Raperda RTRW, penyelenggaraan penataan ruang di indonesia dilandasi oleh Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. (adv/Rga/Wida)