Paripurna DPRD Ponorogo, Pandangan Fraksi Terhadap Usulan Raperda RTRW
Komentar

Paripurna DPRD Ponorogo, Pandangan Fraksi Terhadap Usulan Raperda RTRW

Komentar

Terkini.id, Ponorogo – Fraksi di DPRD Ponorogo memberikan pandangan terhadap usulan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 – 2042. Pandangan fraksi tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Rabu 6 April 2022.

Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Wakil Ketua DPRD Ponorogo (Anik Suharto, Misri Effendi, dan Dwi Agus Prayitno), para anggota DPRD Ponorogo, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, dan Forkopimda Ponorogo. 

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD, kemudian dilanjutkan oleh penyampaian pandangan dari 8 fraksi DPRD Ponorogo. Fraksi memberikan masukan dan pertanyaan terkait visi dan misi yang ingin dicapai Pemkab dengan Raperda RTRW. 

Paripurna DPRD Ponorogo, Pandangan Fraksi Terhadap Usulan Raperda RTRW
Fraksi memberikan pandangan terhadap usulan Raperda RTRW tahun 2022-2042

Beberapa poin adalah pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), koordinasi rencana tata ruang dengan wilayah yang berbatasan, keseimbangan pengembangan antar kawasan, keserasian antar sektor, efisiensi dan prioritasi percepatan pembangunan infrastruktur.

Raperda RTRW secara substansi mempunyai jangka waktu yang panjang, yakni selama 20 tahun. “Oleh karena itu, penyusunannya harus dicermati dan dikaji secara mendalam. Hari ini, fraksi menyampaikan pandangan terkait Raperda tersebut. Setelah ini akan kita sampaikan kepada eksekutif untuk memberikan jawabannya,” jelas Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo. 

Baca Juga

DPRD juga menyediakan tempat dan waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait Raperda RTRW. Masukan bisa diberikan masyarakat melalui Ketua, Sekretaris, maupun anggota DPRD. “Masukan bisa langsung disampaikan ke kita,” pungkas Sunarto. (adv/wida)