Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Usulan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Usulan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

Heny Widya

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Ponorogo - Rapat Paripurna kembali digelar oleh DPRD Ponorogo di Ruang Sidang Paripurna, Senin 4 April 2022. Rapat tersebut beragendakan Penyampaian Usulan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 - 2042.

Kemudian Penyampaian Usulan Raperda Tentang Pencabutan Perda No 2 Tahun 2013 Tentang Ijin Jasa Konstruksi. Terakhir Penyampaian Usulan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Kelurahan.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, unsur pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, dan Forkopimda Ponorogo. Raperda RT/RW atau Rencana Tata Ruang Wilayah berkaitan dengan Perda RT/RW yang akan berakhir pada 2032 mendatang.

Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Usulan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah
Usulan Raperda yaitu tentang Perda RTRW, Ijin Jasa Konstruksi, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan

"Kita sepakat melakukan revisi. Regulasinya melalui kajian legislatif dan diajukan kepada Gubernur Jatim. Jadi hari ini kita sampaikan usulan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ini," jelas Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo.

Perda RT/RW telah banyak mengalami perubahan di lapangan. Adanya Perda itu menyulitkan investasi dan pembangunan. "Karena itu kita revisi supaya memudahkan investasi dan pembangunan. Harapannya mendorong Pendapatan Asli Daerah dan menyejahterakan masyarakat," terangnya.

Salah satu contoh Perda RT/RW adalah beralih fungsinya lahan pertanian menjadi perumahan. Banyak perumahan yang tersendat ijin dan regulasi. Dengan direvisinya Perda, diharapkan perumahan - perumahan itu akan berijin. (adv/wida)