Terkini.id, Ponorogo – Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo melakukan sidak pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Senin 1 November 2021. Sidak ini dilakukan karena adanya warga desa yang mendukung pengisian kades antar waktu.
Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Eka Rekno Setyani menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, diperbolehkan melakukan pengisian Kades Antar Waktu ataupun perangkat desa yang sedang kosong.
Untuk teknis pengisian, akan dilakukan musyawarah antara BPD, warga, dan tokoh masyarakat Desa Muneng. “Kita serahkan pada pilihan warga untuk kandidat Kades Antar Waktu. Karena itu ada musyarawah,” kata Eka Rekno Setyani.

Selain kekosongan posisi Kades, juga terdapat kekosongan posisi Sekretaris Desa dan perangkat desa lain. Namun posisi tersebut baru bisa diisi setelah Kades Antar Waktu dipilih.
Komisi A mengaku pengisian Kades Antar Waktu segera bisa terealisasi. Selain Desa Muneng, ada desa lain yang meminta pengisian Kades Antar Waktu, yakni Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung dan Desa Somoroto, Kecamatan Kauman.
Dalam giat sidak tersebut, Komisi A yang ikut yaitu Eka Rekno Setyani, Agung Priyanto, Eko Priyo Utomo, Mahfud Arifin, dan Wahyudi Purnomo. (bid)