Cegah Kerumunan, Acara Musik Campursari Dibubarkan
Komentar

Cegah Kerumunan, Acara Musik Campursari Dibubarkan

Komentar

Terkini.id, Ponorogo – Saat menggelar Ops Yustisi, Polsek Ngrayun Polres Ponorogo mengambil tindakan pembubarkan kegiatan masyarakat berupa elekton campursari yang diselenggarakan oleh OL, yang merupakan salah satu warga Desa Seluruh, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Rabu 15 September 2021.

Pembubaran tersebut dilakukan lantaran tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dan dinilai dapat menimbulkan kerumunan, di mana saat ini Kabupaten Ponorogo masih menerapkan PPKM Level 3 di massa pandemi covid-19. 

Kapolsek Ngrayun AKP Joko Santoso menegaskan, tindakan tegas tersebut pihaknya mengacu pada Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Intruksi Mentri Dalam Negeri no 42 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2

“Adapun langkah penindakan yang diambil petugas Polsek Ngrayun bersama satgas covid-19 Desa Selur diantaranya membubarkan kegiatan elekton secara humanis. Yang bersangkutan diminta membuat  
surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan dan semua peralatan musik yang terpasang di minta untuk di lepas serta di turunkan dari panggung,” terang Kapolsek Ngrayun. 

Kapolsek Ngrayun berharap kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran sehingga ke depan tidak ada lagi warga yang nekat melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes. (bid)