DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda RPJMD dan Penyelenggaraan Kearsipan
Komentar

DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda RPJMD dan Penyelenggaraan Kearsipan

Komentar

Terkini.id, Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda RPJMD 2021 – 2026 dan Raperda Penyelenggaraan Kearsiapan di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Ponorogo, Senin 5 Juli 2021.

Paripurna dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, anggota, dan Sekwan DPRD Kabupaten Ponorogo, serta Bupati Ponorogo secara virtual, Wakil Bupati Ponorogo, Sekdakab Ponorogo dan Forkopimda Ponorogo.

Dalam paripurna ini, dilakukan pengambilan keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Bupati Ponorogo terhadap dua Raperda. Sidang berjalan dengan lancar sehingga dua Raperda itu bisa segera disahkan.

“Alhamdulillah sidang berjalan dengan lancar dan baik. Dua Raperda yaitu RPJMD dan Penyelenggaran Kearsipan dapat disepakati dan disetujui oleh semua anggota yang hadir,” kata Sunarto, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo.

DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda RPJMD dan Penyelenggaraan Kearsipan
Dalam Paripurna, dilakukan pengambilan keputusan dan penandatangan nota kesepakatan antara DPRD dan Bupati Ponorogo

Setelah disahkan, Raperda RPJMD akan dibawa ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi. Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Ponorogo menyatakan terima kasih atas ditandatanganinya nota kesepakatan dua Raperda. Bupati berharap kerjasama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Ponorogo kian menguat.

Baca Juga

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD. Dengan ditandatanginya usulan dua Raperda tersebut, maka kita berhasil menetapkan dua Raperda yaitu RPJMD dan Penyelenggaraan Kearsipan,” sambut Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo.

“Sinergitas antara eksekutif dan legislatif akan menjadi energi bagi kita untuk bergerak secara berirama dalam mewujudkan Kabupaten Ponorogo yang HEBAT,” sambungnya.

DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda RPJMD dan Penyelenggaraan Kearsipan
Paripurna dihadiri diantaranya oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD Ponorogo

RPJMD 2021 – 2026 adalah penjabaran visi misi program yang memuat tujuan, sasaran, dan strategi arah pembangun dan keuangan daerah yang disertai kerangka pendanaan untuk jangka waktu lima tahun dan disusun berpedoman RPJMN. Sedangkan Penyelenggaran Kearsipan adalah bentuk pertanggungjawaban Pemkab pada generasi mendatang.

“Ponorogo menyadari sistem penyelenggaraan arsiap yang komprehensif dan terpadu harus dibangun dengan mengimplementasikan prinsip kaidah, norma, standar prosedur, dan kriteria pembinaan sistem pengelolaan arsip,” pungkas Bupati. (adv/bid)