Peduli dan Lindungi Anggota, BPD Ponorogo Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
Komentar

Peduli dan Lindungi Anggota, BPD Ponorogo Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Komentar

Terkini.id, Ponorogo – Sebagai bentuk kepedulian pada anggota, BPD (Badan Permusyawatan Desa) Ponorogo menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para anggota.

Kerjasama ini disahkan dengan penandatangan MoU, Jum’at 25 Juni 2021. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua FK BPD Ponorogo Arif Subiantoro dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Lesmana Dwi Putra. 

Karena masih dalam masa pandemi, MoU dilakukan secara sederhana dan mengikuti Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Penandatangan MoU dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Lesmana Dwi Putra, Ketua FK BPD Ponorogo Arif Subiantoro, anggota FK BPD Ponorogo Joko Santoso dan Anis Wahyuningsih.

Peduli dan Lindungi Anggota, BPD Ponorogo Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
Ketua FK BPD Ponorogo Arif Subiantoro dan Kepala BPJS Ponorogo menandatangani MoU

Perlindungan sosial ini diyakini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja BPD. “Agar BPD melaksanakan tugasnya sebagai wakil masyarakat di desa dengan aman dan nyaman, karena sudah mendapatkan perlindungan sosial,” kata Arif Subiantoro.

Arif berharap semua anggota BPD mengikuti program ini, karena manfaatnya banyak, diantaranya jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Baca Juga

“Jaminan kecelakaan kerja, jika terjadi kecelakaan kerja maka semua biaya di tanggung oleh BPJS sampai sembuh. Jaminan hari tua, jika BPD selesai masa jabatannya akan mendapatkan tabungan. Jaminan kematian, jika BPD meninggal maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah,” terang Ketua FK BPD. 

Di masa pandemi covid-19 ini, perlindungan jaminan sosial semakin dibutuhkan. Ketua FK BPD mengaku termotivasi lebih untuk mengajak seluruh anggota ikut program ini karena sudah ada 5 anggota yang meninggal tanpa santunan. 

“Beberapa bulan ini sudah 5 anggota BPD meninggal tapi tidak mendapatkan santunan karena belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya.

Pentingnya perlindungan pekerja diamini oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Lesmana Dwi Putra. Kerjasama seperti ini 
merupakan salah satu wujud nyata dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk hadir dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. 

“Kita hadir di tengah – tengah masyarakat, dalam hal ini BPD, untuk memberikan perlindungan bagi mereka. Kami harapkan dengan jaminan ini, teman – teman BPD dapat dengan tenang menjalankan kegiatan, sehingga  meningkatkan totalitas dalam bekerja,” jelas Lesmana Dwi Putra.

Peduli dan Lindungi Anggota, BPD Ponorogo Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
Perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BPD di wilayah Ponorogo

Untuk memperluas perlindungan pada pekerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo berharap dapat menggandeng RT/RW dan Bumdes. 

“Memang kebijakan dari Pusat untuk memperluas cakupan kepesertaan. Non ASN dan perangkat desa sudah menjadi peserta. Sekarang BPD yang kita berikan perlindungan, ke depan kita harap dapat ke RT/RW dan Bumdes,” pungkasnya. (bid)