Terkini.id, Ponorogo – Lima tersangka illegal logging diringkus Satreskrim Polres Ponorogo. Kelima pembalak kayu liar jenis sono keling itu ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Tersangka YA (44), TW (44), dan WK (40) melakukan illegal logging di hutan petak Dukuh Tengger, Desa Slahung, Kabupaten Ponorogo.
“WK bertugas mengangkut kayu dengan menggunakan truk. Ketiganya yang merupakan warga desa setempat berhasil diamankan petugas,” kata AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu sore 16 Juni 2021.
Di lokasi kedua, Polres mengamankan AA (28) dan IH (56) yang kedapatan mengangkut kayu liar di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.
“Kedua pelaku ditangkap saat membawa kayu glondongan illegal logging menggunakan mobil growong. Keduanya juga merupakan warga desa setempat,” jelas Kapolres Ponorogo.

Kurang lebih 50 kayu jenis sono keling dengan berbagai ukuran hasil illegal logging berhasil diamankan petugas. Polres juga mengamankan berbagai jenis gergaji, mobil, dan truk pengangkut kayu yang digunakan para pelaku.
“Bagaimanapun juga, pembalakan liar kayu melanggar undang-undang yang berlaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo,” tegas Kapolres.
Pelaku dijerat pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomo 18 tahun 2013 yang intinya tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa ijin ataupun tidak dilengkapi surat sah. (bid)