Maling Spesialis Amplifier, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polisi

Maling Spesialis Amplifier, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polisi

Heny Widya

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Ponorogo - DAS, pemuda berumur 20 tahun asal Sukorejo, ditangkap polisi akibat mencuri amplifier dan mikrofon Masjid Abdul A'lim di Desa Morosari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. 

Dalam rilis pers yang diadakan oleh Polres Ponorogo, Kamis 8 April 2021, DAS diketahui hobi mencuri amplifier. Total 30 buah amplifier berhasil digondol DAS. Selain itu tersangka juga kerap mencuri kotak amal. Uang penjualan barang curian itu habis dipakai untuk mabuk dan keperluan sehari - hari.

"Dari informasi yang kami dapatkan, tersangka sudah 30 kali mencuri amplifier. Selain itu juga kerap mencuri isi kotak amal. Untuk pencurian yang terakhir, amplifier dan mikrofon ditawarkan tersangka di medsos dengan harga 1,5 juta rupiah," kata AKBP Mochamad Nur Aziz, Kapolres Ponorogo. 

Maling Spesialis Amplifier, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polisi
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz

Unit Reskrim Polsek Sukorejo yang menangani kasus ini berhasil melacak pelaku melalui medsos. DAS menjual barang curiannya melalui grup jual beli di Facebook. Petugas yang menawar sebagai pembeli memancing DAS untuk bertemu dan meringkusnya. 

DAS menggunakan sepeda untuk melakukan aksinya menggarong amplifier masjid. Untuk memotong kabel amplifier, DAS menggunakan gunting. 

Akibat perbuatannya itu, DAS dijerat dengan pasal 363 Juncto 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (bid)