Terkini.id, Ponorogo – Peresmian Pasar Legi Ponorogo yang seharusnya menjadi kabar gembira ternyata tidak bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Para pedagang lama yang merasa haknya dirampas menggelar aksi demo untuk menyuarakan tuntutan mereka, Selasa 9 Februari 2021.
Para pedagang lama menuntut janji Dinas Perdagkum yaitu memprioritaskan pedagang lama dalam pembagian lapak / kios pasar. Namun justru beberapa kios diberikan kepada pihak lain diantaranya Kejaksaan dan Kepolisian. Hal ini semakin diperkeruh dengan adanya informasi dugaan jual beli kios yang dilakukan oleh calo yang dekat dengan Pemkab.
Eko Setyo Wahono, Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Legi Ponorogo menjelaskan, tuntutan pedagang sebenarnya sangat sederhana, yaitu menuntut kios pasar yang menjadi hak pedagang lama.
“Ini aksi damai pedagang, menuntut hak kami dikembalikan. Kami ini pedagang lama, kami semua punya BPTU lama. Itu kita mau digeser ke lantai dua semua, berdasarkan zonasi. Kami semua mau menuruti aturan zonasi itu,” jelas Eko.
- Harga Apple Watch Series 8 Ultra dan Fitur Unggulannya
- Mengenali 5 Perbedaan Elizabeth Bags Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah Beli!
- Gelar Musywil ke-16, Peran Muhammadiyah di Jatim Dipuji Gubernur
- Pilkades Serentak, Dandim dan Kapolres Pantau Langsung di Lapangan
- Pemuda dan Wanita LDII Ponorogo Dilantik, Dukung Ponorogo Hebat
Pedagang bersedia menuruti aturan zonasi. Misal jika zona diperuntukkan bagi pedagang baju, maka pedagang – pedagang siap untuk berjualan baju. Sampai sekarang pun, pedagang tidak ditunjukkan SOP zonasi oleh Dinas Perdagkum Ponorogo.
Pihak pedagang sudah 6 kali melakukan negoisasi dengan Pemkab, namun belum ada titik temu. Pedagang mengaku kecewa dengan Pemkab. Harapan pedagang simpel yaitu kios mereka dikembalikan.
“Sudah kami lakukan negoisasi, tapi belum ada hasilnya. Kami kecewa dengan peresmian ini. Padahal masalah pedagang belum selesai tapi kok sudah diresmikan,” pungkas Eko. (bid)