Tuntutan JPU Kandas, Benny Jalani Hukuman Percobaan
Komentar

Tuntutan JPU Kandas, Benny Jalani Hukuman Percobaan

Komentar

Terkini.id, Ponorogo – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara 8 bulan dan denda maksimal 6 juta Rupiah pada Benny Sulistyanto kandas. Tuntutan ini tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Benny diputuskan menjalani hukuman percobaan dan denda pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jum’at 5 Februari 2021.

Siswanto, penasehat hukum (PH) Benny mengatakan bahwa putusan ini sesuai harapan mereka. Walaupun tidak setuju pada satu poin, tetapi pihak PH akan menghormati keputusan majelis hakim. 

“Putusan ini sesuai harapan dan sesuai analisa dari tim kami. Kami tidak setuju pada satu poin dalam amar tadi, namun kami menghormati keputusan majelis hakim,” kata Siswanto. 

Tuntutan JPU Kandas, Benny Jalani Hukuman Percobaan
Benny Sulistyanto diputuskan jalani hukuman percobaan 10 bulan dan denda 5 juta Rupiah

Dalam amar putusan, majelis hakim melihat poin – poin yang meringankan Benny. Walaupun diputuskan bersalah dengan vonis hukuman 5 bulan, namun Benny hanya perlu menjalani masa percobaan 10 bulan dan denda 5 juta Rupiah. Siswanto masih menunggu langkah selanjutnya dari JPU, apakah mereka akan melakukan banding atau tidak. Waktu banding untuk perkara Pemilu terbatas hanya 3 hari. 

Lebih lanjut, karakter Benny sebagai seseorang yang apa adanya sudah terbentuk sejak lama. Panggung politik memang beresiko dan Benny selalu siap menghadapi konsekuensinya. 

Baca Juga

“Masyarakat Ponorogo pasti sudah paham dengan karakter Mbah Benny yang blak – blakan dan apa adanya. Karakter idealis dan komitmennya sudah terbentuk sejak lama, itu bukan dibuat – buat. Karena itulah ketika beliau ditanya JPU apakah bersalah atau tidak. Mbah Benny menjawab dengan tegas bahwa beliau tidak bersalah,” ungkap Siswanto.

Tuntutan JPU Kandas, Benny Jalani Hukuman Percobaan
Tim Penasehat Hukum, Siswanto (kiri) dan Krisbiyanto Widhi Nugroho (kanan) menghormati keputusan majelis hakim

Benny dituntut karena dianggap melakukan ujaran kebencian pada salah satu paslon dalam Pilkada Ponorogo 2020. “Ini terjadi ketika kontestasi Pilkada. Tidak bisa dinafikan bahwa perkara ini memang mempunyai muatan politis,”  pungkas Siswanto. (bid)