Terkini.id, Ponorogo – Menjamurnya retail modern berjaringan nasional dan bertambahnya ijin kuota yang diberikan oleh Pemkab Ponorogo menimbulkan polemik karena dinilai mengancam eksistensi pasar dan pedagang tradisional. Keberadaan retail modern ini terkesan memonopoli retail di jalan protokol Ponorogo.
Diperlukan regulasi yang tepat dan menyeluruh untuk melindungi retail tradisional dan pedagang kecil. Hal ini dijelaskan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammad Ponorogo di kantornya, Selasa 2 Februari 2021.
Detail modern menonjolkan kepuasan pelayanan pada konsumen. Ini merupakan sisi positif dari adanya retail modern. Selama ini, harga di retail modern masih lebih mahal daripada toko tradisional. Jika harga menjadi lebih murah, maka ini mengancam keberadaan retail tradisional.
“Di satu sisi konsumen mendapatkan pelayanan yang prima. Namun harus hati – hati dalam menyikapi masalah harga. Jika tidak diakomodir secara menyeluruh oleh Pemerintah Daerah dengan cara mengklasifikasi kelompok usaha sesuai segmentasi pasar, tentunya secara perlahan akan dapat menggerus keberadaan retail tradisional dan pedagang kecil,” jelas Dr. Hadi Sumarsono, S.E., M.Si., Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Keberadaan retail sudah tidak bisa dibendung dan mempunyai sisi positif. Namun jika terlalu bebas, ini akan merugikan pedagang kecil. Diperlukan regulasi yang tepat dari Pemda untuk menyikapi problema ini.
- Panduan Memilih Kursi Gaming Terbaik yang Tepat dan Nyaman!
- Manfaat Nivea Daily Protection Sun Lotion SPF 33 untuk Kesehatan Kulit
- Review Sony A6400 : Kamera Mirrorless Yang Bikin Foto Dan Vlog Kamu Lebih Optimal
- 8 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Pria, Beli di Blibli Lebih Hemat!
- Ini Dia Rekomendasi 4 Laptop Acer Terbaik
Walaupun proses perijinan berdirinya retail modern itu telah melalui evaluasi analisa ekonomi dari Dinas Perdagkum Ponorogo dan evaluasi perkembangan tata kota, retail modern dianggap tetap berdampak negatif pada retail tradisional.
Terkait terus bertambahnya ijin usaha retail modern, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ponorogo, Sapto Djatmiko menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan ijin kuota berdasarkan Perbup, dan mengacu pada analisa Dinas Perdagkum.
“Kita hanya administratif, kita mengeluarkan ijin berdasarkan Perbup. Peraturan itu setiap 6 bulan dievaluasi. Untuk teknisnya, ada tim evaluasi, salah satu yang berperan dalam ijin retail modern adalah Dinas Perdagkum,” jelas Sapto Djatmiko.
Tim evaluasi ijin kuota retail modern yaitu Dinas Perdagkum, Dinas PUPR, dan Dinas DPMPTSP, berdasarkan diantaranya evaluasi perkembangan ekonomi di Ponorogo. Jarak atau median merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan penambahan ijin kuota. (bid)