Retail Modern Ancam Retail Tradisional dan Pedagang Kecil
Komentar

Retail Modern Ancam Retail Tradisional dan Pedagang Kecil

Komentar

Terkini.id, Ponorogo – Menjamurnya retail modern berjaringan nasional dan bertambahnya ijin kuota yang diberikan oleh Pemkab Ponorogo menimbulkan polemik karena dinilai mengancam eksistensi pasar dan pedagang tradisional. Keberadaan retail modern ini terkesan memonopoli retail di jalan protokol Ponorogo. 

Diperlukan regulasi yang tepat dan menyeluruh untuk melindungi retail tradisional dan pedagang kecil. Hal ini dijelaskan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammad Ponorogo di kantornya, Selasa 2 Februari 2021.

Detail modern menonjolkan kepuasan pelayanan pada konsumen. Ini merupakan sisi positif dari adanya retail modern. Selama ini, harga di retail modern masih lebih mahal daripada toko tradisional. Jika harga menjadi lebih murah, maka ini mengancam keberadaan retail tradisional. 

“Di satu sisi konsumen mendapatkan pelayanan yang prima. Namun harus hati – hati dalam menyikapi masalah harga. Jika tidak diakomodir secara menyeluruh oleh Pemerintah Daerah dengan cara mengklasifikasi kelompok usaha sesuai segmentasi pasar, tentunya secara perlahan akan dapat menggerus keberadaan retail tradisional dan pedagang kecil,” jelas Dr. Hadi Sumarsono, S.E., M.Si., Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Ponorogo. 

Retail Modern Ancam Retail Tradisional dan Pedagang Kecil
Dr. Hadi Sumarsono, S.E., M.Si., Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Keberadaan retail sudah tidak bisa dibendung dan mempunyai sisi positif. Namun jika terlalu bebas, ini akan merugikan pedagang kecil. Diperlukan regulasi yang tepat dari Pemda untuk menyikapi problema ini. 

Baca Juga

Walaupun proses perijinan berdirinya retail modern itu telah melalui evaluasi analisa ekonomi dari Dinas Perdagkum Ponorogo dan evaluasi perkembangan tata kota, retail modern dianggap tetap berdampak negatif pada retail tradisional. 

Terkait terus bertambahnya ijin usaha retail modern, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ponorogo, Sapto Djatmiko menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan ijin kuota berdasarkan Perbup, dan mengacu pada analisa Dinas Perdagkum. 

“Kita hanya administratif, kita mengeluarkan ijin berdasarkan Perbup. Peraturan itu setiap 6 bulan dievaluasi. Untuk teknisnya, ada tim evaluasi, salah satu yang berperan dalam ijin retail modern adalah Dinas Perdagkum,” jelas Sapto Djatmiko.

Retail Modern Ancam Retail Tradisional dan Pedagang Kecil
Sapto Djatmiko, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ponorogo

Tim evaluasi ijin kuota retail modern yaitu Dinas Perdagkum, Dinas PUPR, dan Dinas DPMPTSP, berdasarkan diantaranya evaluasi perkembangan ekonomi di Ponorogo. Jarak atau median merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan penambahan ijin kuota. (bid)