Pedagang Pasar Kirim Surat Aduan ke Kapolri dan Kejagung

Pedagang Pasar Kirim Surat Aduan ke Kapolri dan Kejagung

Heny Widya

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Ponorogo - Pedagang Pasar Legi Ponorogo mengirim surat ke sejumlah lembaga negara melalui Kantor Pos Ponorogo, Rabu 3 Februari 2021. Pengurus Pasar mengirim surat itu untuk mengadukan nasib pedagang terkait pembagian kios Pasar Legi. 

Surat - surat ini dikirim ke lembaga negara yaitu Polri, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR, Ombudsmen, dan Gubernur Jawa Timur. Pedagang menagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk mengembalikan lapak mereka, terutama bagi lapak pedagang lama.

Dari 44 pedagang lama, hanya disediakan 34 kios saja. Dan itu juga masih dikurangi 9 kios yang diperuntukkan pada perbankan (3), pedagang emas baru (2), Kepolisian (1), Kejaksaan (1), dan UMKM (2).

Dono, juru bicara pedagang Pasar Legi mengatakan, surat ini merupakan bentuk perjuangan pedagang pasar. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda, namun belum ada keputusan. 

"Kita sudah tiga kali diajak rapat koordinasi, tapi belum ada jawaban. Hari ini kita tindak lanjuti dengan mengirim surat diantaranya ke Kapolri dan Kejaksaan Agung," ujar Dono. 

Dono menjelaskan bahwa misinya adalah menagih janji Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Perdagkum) Ponorogo.

"Kita menagih janji Kepala Dinas Perdagkum waktu akan relokasi dulu. Kita ini adalah pedagang lama, prioritas pembangunan Pasar Legi adalah pedagang lama," tegas Dono. 

Sebelumnya, pada tanggal 29 Januari yang lalu, para pedagang pasar melakukan aksi unjuk rasa karena ada dugaan sejumlah lapak sudah dipesan oleh pihak tertentu yang bukan pedagang dan dijual belikan oleh calo. (bid)