Kesaksian Bawaslu Saling Bertolak Belakang di Sidang Benny
Komentar

Kesaksian Bawaslu Saling Bertolak Belakang di Sidang Benny

Komentar

Terkini.id, Ponorogo – Sidang Benny Sulistyanto terus bergulir, Senin 1 Februari 2021. Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi – saksi dari pihak JPU ini bertempat di Pengadilan Negeri Ponorogo. Dalam sidang kali ini, keterangan saksi – saksi dari Bawaslu (Panwaslu) saling bertolak belakang. 

Siswanto, penasehat hukum Benny menjelaskan, kesaksian Komisioner Bawaslu Marji Nurcahyo bertolak belakang dengan kesaksian Panwascam dan Panwasdes. 

“Bawaslu kurang profesional, tidak mengikuti aturan. Komisioner Bawaslu Marji Nurcahyo bersaksi bahwa dalam kegiatan Paslon nomor urut 1 itu ada pembubaran karena terjadi pelanggaran. Ini bertentangan dengan kesaksian Panwascam dan Panwasdes yang ada di lokasi. Mereka bersaksi bahwa tidak ada pembubaran, tidak ada peringatan,” kata Siswanto. 

“Ini aneh, mengapa klien saya didiamkan tanpa diberi peringatan. Tiba – tiba saja klien saya diperkarakan,” tambah Siswanto. 

KPU Ponorogo mempunyai daftar juru kampanye (jurkam) dari pihak paslon 01 maupun paslon 02. Nama Benny tidak termasuk dalam daftar. Jadi Benny hadir dalam kapasitas sebagai undangan yang memberikan sambutan, bukan sebagai jurkam. 

Baca Juga

Dalam sidang kali ini, juga diketahui fakta bahwa pelapor perkara ini adalah tim advokasi dari paslon nomor urut 2.

“Dari kesaksian Bapak Hadi P., bahwa dia ikut menyaksikan bahwa saksi pelapor atas nama Ardian Fahmi R. merupakan tim advokasi dari paslon nomor 2,” jelas Siswanto.

Sementara itu, Ardian mengaku tidak menuntut banyak. Menurutnya lanjut tidaknya perkara maupun dihukum atau tidak, itu adalah urusan majelis hakim. (bid)