Perdagkum Klaim Tidak Ada Bagi-Bagi Bidak Pasar
Komentar

Perdagkum Klaim Tidak Ada Bagi-Bagi Bidak Pasar

Komentar

Terkini.id, Ponorogo – Pasar Legi belum selesai dibangun, namun pedagang telah dibuat resah dengan beredarnya isu bagi – bagi bidak pasar yang dilakukan oleh oknum Perdagkum Ponorogo. Kadis Perdagkum diisukan melakukan bagi – bagi bidak pada oknum penegak hukum. 

Selain itu, juga beredar isu jual beli ruko yang dilakukan oleh orang – orang tertentu. Isu menyebar melalui WhatsApp, dimana salah seorang menawarkan puluhan ruko di pasar kepada siapa saja yang berminat membeli. Dengan nominal satu ruko senilai Rp 200 juta.

Ketika diklarikasi, Kadis Perdagkum Addin Andanawarih meminta media untuk mencari keterangan dari Fitri Nurcahyo, Kabid Pasar Dinas Perdagkum Ponorogo. 

Fitri Nurcahyo mengatakan isu itu tidak benar. Tidak ada oknum Perdagkum yang melakukan hal tersebut. Bidak dan ruko Pasar Legi disebut merupakan hak para pedagang yang telah terdata dan gratis.

“Isu – isu itu tidak benar. Tidak ada jual beli maupun bagi – bagi. Itu adalah hak pedagang yang telah terdata dan mereka akan mendapatkannya secara gratis. Pedagang hanya membayar biaya sewa dan retribusi, ” ujar Fitri Nurcahyo di kantornya, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga

Menurutnya, prioritas yang menerima bidak dan ruko pasar adalah pedagang Pasar Legi, pedagang eks pengadilan, pedagang eks stasiun, dan pedagang eks Pasar Legi Selatan.

Pembangunan Pasar Legi Ponorogo diperkirakan selesai pada bulan Maret mendatang. Pasar empat lantai ini memiliki daya tampung kurang lebih 4.000 pedagang. (bid)