Terkini.id, Ponorogo - Dinas PUPR serta Pokja 27 dan 28 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Ponorogo memenuhi panggilan sidang di PTUN Surabaya, Kamis 17 Desember 2020.
Kuasa hukum tergugat, Irawan Jati Mustiko, S.H., M.H. menjelaskan, ketidak hadiran di sidang pertama disebabkan karena surat kuasa belum sempurna.
"Kami telah menerima kuasa dari Kepala Dinas PU, dan Pokja 27 serta Pokja 28. Kadin PU menguasakan kepada Kajari Ponorogo, dan Pak Kajari memerintahkan kepada kami sebagai jaksa dan pengacara negara. Kami tidak hadir pada sidang pertama itu karena surat kuasa belum sempurna. Harus disempurnakan dulu, jika tidak maka advokasi kami ditolak hakim," jelas Irawan Jati Mustiko saat diklarifikasi di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jum'at 18 Desember 2020.
Menurut Irawan, sidang pada Kamis itu adalah pemeriksaan, karena dalam sidang tata negara itu ada dismisal prosedur.
"Hari Kamis itu pemeriksaan, kami dibetulkan surat kuasanya, karena sidangnya nanti kemungkinan besar sidang elektronik. Ada beberapa redaksi yang harus dibenahi," kata Irawan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa, dimana Irawan mengatakan pihaknya ijin untuk tidak hadir. Sidang tersebut nantinya lebih pada perbaikan gugatan. (bid)










