Terkini.id, Ponorogo - Dinas PUPR Ponorogo digugat ke PTUN oleh tiga perusahaan kontruksi karena dianggap menghentikan tender proyek dengan cara melanggar prosedur yang berlaku, Sabtu 5 Desember 2020.
Kuasa hukum perusahaan konstruksi, Agus Subiantoro menjelaskan, ada banyak kejanggalan dalam pemberhentian tender proyek itu. Tiga perusahaan kontruksi yang merasa dirugikan adalah PT Konstruksi Indonesia Mandiri, PT Karya Indra Bagus Jaya, dan PT Adika Raya Persada.
Dana ini merupakan program PEN, dimana dianggarkan 200 Milyar Rupiah oleh Pemerintah Pusat pada daerah. Ponorogo juga mengambil program PEN ini, dan diproyeksikan untuk pembangunan infrastruktur.
"Klien kami berjalan sesuai prosedur untuk tender proyek ini. Dalam perjalanannya, ada kejanggalan - kejanggalan," ujar Agus Subiantoro.
Beberapa kejanggalan adalah raibnya Perda no. 6 tahun 2020, produk hukum yang mengatur penggunaan dana itu. Lalu adanya surat permohonan pemberhentian tender proyek yang tidak sesuai prosedur. Dan kesewenangan oknum Dinas PUPR dengan melanggar UU Administrasi Negara dan Perpres tentang kriteria tender yang dapat dihentikan.
"Tuntutan kami adalah pembatalan permohonan pemberhentian proyek, menetapkan klien kami sebagai pemenang, dan sanksi untuk oknum yang menyalahgunakan wewenang," jelas Agus Subiantoro.
Direktur PT Konstruksi Indonesia Mandiri Agus Susanto mengaku pihaknya rugi atas diberhentikannya tender proyek itu. Dengan laporan ke PTUN, perusahaan yang berbasis di Malang itu menginginkan keadilan. (bid)










