Terkini.id, Ponorogo – Polres Ponorogo terus memproses laporan Muji Widodo terkait dugaan pemalsuan surat jual beli tanah yang dilakukan oleh Hariyanto, seorang PNS warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
Saat dikonfirmasi awak media, Kaurbinops Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Rosyid Effendi menjelaskan, pihaknya tetap memproses laporan ini. Sementara ini, Polres masih mengumpulkan bukti dan saksi.
“Kita tetap proses laporan dugaan pemalsuan surat jual beli tanah ini. Kita tetap bekerja profesional sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku. Sementara ini, kita masih mengumpulkan barang bukti dan saksi,” kata Iptu Rosyid Effendi di kantor Mapolres Ponorogo, Senin, 30 November 2020.

Hariyanto, seorang guru PNS di salah satu sekolah negeri di Badegan Ponorogo diduga melakukan pemalsuan surat jual beli tanah. Surat jual beli tanah antara dirinya dan Saetun itu dinilai janggal, seperti sidik jari Saetun dan tidak adanya kesepakatan harga tertulis.
Kasus ini mencuat setelah ada ahli waris lain yang tidak terima dengan hal ini. Karena surat yang diduga palsu itu digunakan Hariyanto untuk proses peralihan hak atas tanah Saetun. (bid)