Terkini.id, Ponorogo – Setelah tidak bisa hadir di dua panggilan, Beny Sulistiyanto akhirnya datang untuk melakukan pemeriksaan di Kantor Bawaslu Ponorogo, Kamis 19 November 2020.
Mantan anggota DPRD Ponorogo ini dilaporkan karena diduga melakukan kampanye hitam yang merugikan salah satu paslon di kancah Pilkada Ponorogo 2020.
Kuasa hukum terlapor, Siswanto dan Krisbiyanto Widhi Nugroho menjelaskan, apa yang dilakukan Beny bukanlah menyebarkan hoax dan bukanlah kampanye hitam. Pihak terlapor juga mengelak jika video viral itu ditujukan untuk salah satu paslon.
“Mbah Beny tidak menyebarkan fitnah atau hoax seperti yang dituduhkan. Karena itu adalah fakta, Mbah Beny punya bukti atas ucapannya itu. Bukti itu kami bawa dan kami serahkan pada Bawaslu,” terang Krisbianto.
“Video itu sebuah pesan moral yang ditujukan bagi seluruh paslon jika nanti terpilih. Dan Mbah Beny tidak melakukan kampanye hitam, lebih tepatnya itu kampanye negatif dan itu diperbolehkan,” jelas Siswanto.
- Panduan Memilih Kursi Gaming Terbaik yang Tepat dan Nyaman!
- Manfaat Nivea Daily Protection Sun Lotion SPF 33 untuk Kesehatan Kulit
- Review Sony A6400 : Kamera Mirrorless Yang Bikin Foto Dan Vlog Kamu Lebih Optimal
- 8 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Pria, Beli di Blibli Lebih Hemat!
- Ini Dia Rekomendasi 4 Laptop Acer Terbaik
Dalam pemeriksaan ini, Beny dicecar 39 pertanyaan oleh Bawaslu. Beny mengaku dapat menjawab dengan lancar semua pertanyaan.
Sementara itu, Bilowo selaku tim hukum pemenangan paslon yang merasa dirugikan Beny, merasa pernyataan kuasa hukum terlapor diduga hanya mencari pembenaran. Bilowo berharap Bawaslu tegas dalam menangani pelanggaran kampanye di Pilkada Ponorogo.
“Pesan moralnya ditujukan pada yang terpilih? Apa yang dikatakan saudara Beny di video itu dilakukan di ruang kampanye dan didampingi tim sukses paslon kubu sebelah. Jadi patut diduga jika pernyataan ini hanya mencari pembenaran sendiri. Bawaslu harus tegas dan tidak pandang bulu, kami semua percaya bahwa Bawaslu masih dapat diandalkan,” kata Bilowo.
Bawaslu Ponorogo mengatakan bahwa pemeriksaan terlapor berjalan cukup lama. Hal ini dikarenakan bersamaan dengan pemanggilan 2 saksi. Untuk langkah selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian atas kasus ini.
“Kita akan melakukan kajian pasca pemeriksaan terlapor di Gakkumdu. Tapi kita masih kurang karena itu kita nanti juga akan menghadirkan saksi ahli bahasa,” kata Mardi Nurcahyo, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo. (bid)