Terkini.id, Ponorogo - AR (22), seorang pria beristri harus diamankan polisi setelah terbukti menyetubuhi NIMR (17) hingga hamil dan melahirkan. AR melakukan aksinya di rumah korban di Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Selasa 13 Desember 2019 - 12 Januari 2020. Korban dihasut tersangka dengan janji - janji akan bertanggung jawab jika korban hamil.
"Korban disetubuhi sebanyak 3 kali, hingga hamil dan melahirkan. Ayah korban tidak terima dengan hal ini dan melaporkan tersangka ke Satreskrim," terang AKBP Mochamad Nur Aziz, Kapolres Ponorogo, Jumat 16 Oktober 2020.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, juga ada aduan dari istri tersangka AR yang merasa ditelantarkan.
"Tersangka memiliki istri yang dulu juga dihamili duluan baru dinikahi. Tapi kemudian tersangka menelantarkan dan tidak pernah menafkahi istrinya," kata AKP Hendi Septiadi.
Tersangka yang dalam kesehariannya berjualan kopi ini berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah terjalin komunikasi, mereka bertemu di rumah korban. Memanfaatkan situasi yang mendukung, korban menggunakan bujuk rayunya untuk mengajak korban berhubungan intim.
Mengingat korban masih di bawah umur, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (bid)